Panduan Simulasi Fidyah
Panduan ini disusun untuk alur yang sederhana dan praktis agar mudah dipakai keluarga saat mendampingi anggota keluarga yang wajib fidyah.
Sasaran Penggunaan
Aplikasi ini diprioritaskan untuk membantu perhitungan fidyah pada:
- lanjut usia,
- sakit keras/menahun,
- ibu hamil/menyusui,
Langkah Penggunaan
- Pilih
Kategori kondisi(berderet):Lanjut Usia,Sakit Keras/Menahun, atauIbu Hamil Menyusui. - Baca panel
Deskripsi Kondisiyang berubah sesuai kategori yang dipilih. - Khusus kategori
Ibu Hamil Menyusui, perhatikan catatan perbedaan pendapat ulama. - Isi
Jumlah hari puasa yang ditinggalkan. - Pilih
Bentuk penunaian fidyah:Bahan Pokok/Makanan, atauUang Setara Makanan.
- Jika memilih
Bahan Pokok/Makanan, pilihTakaran fidyah per hari:1 mud, atau2 Mud (1/2 Sha').
- Jika memilih uang, isi
Nilai fidyah per hari (Rp). - Klik
Hitung Fidyah. - Buka ringkasan dan unduh
PNGjika diperlukan.
Membaca Hasil
Hasil akan menampilkan:
- total hari puasa ditinggalkan,
- total penerima fidyah (1 hari = 1 orang),
- bentuk penunaian yang dipilih,
- kebutuhan porsi makan dan estimasi bahan pokok (jika pilih makanan), atau
- estimasi total nominal (jika pilih uang setara makanan).
Catatan Praktis
- Aplikasi sengaja disederhanakan agar tidak membingungkan pengguna awam.
- Hasil adalah estimasi edukatif untuk memudahkan perencanaan keluarga.
- Penetapan fikih personal tetap perlu konfirmasi ustaz/amil setempat.
- Opsi
Uang Setara Makananmengikuti pendapat ulama yang membolehkan fidyah dalam nilai setara makanan. - Jika Anda mengikuti pendapat yang menekankan ith'am (memberi makan) secara langsung, pilih
Bahan Pokok/Makanan. - Jika memilih
Bahan Pokok/Makanan, aplikasi menyediakan dua takaran:1 muddan2 Mud (1/2 Sha')agar dapat menyesuaikan rujukan yang diikuti. - Untuk ibu hamil/menyusui ada perbedaan pendapat ulama:
- sebagian pendapat (mazhab Syafi'i pada kondisi tertentu) menetapkan
qadha + fidyah, - sebagian pendapat lain menetapkan
qadha saja. Pastikan keputusan akhir mengikuti bimbingan ustaz/amil yang Anda ikuti.
- sebagian pendapat (mazhab Syafi'i pada kondisi tertentu) menetapkan